Slider

WEDDING PHOTOGRAPHER | PREWEDDING PHOTOGRAPHER
PHOTOBOOTH

Wedding Photographer

Minggu, 07 Juli 2013

Prepare Persiapan Pernikahan

Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)

Mau Nikah..??? Ayo Daftarkan dan catatkan pernikahan diKantor Urusan Agama yang sering di sebut "KUA". Kenapa mesti di KUA? Ya...Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum.

Nih kalau Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, "pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan".

Untuk tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya calon pengantin (Catin) harus melakukan persiapan sebagai berikut :
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan:

I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
7. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
8. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
9. Laki-laki yang mau berpoligami.
10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baikcaten laki-laki/perempuan.

Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Perkawinan Campuran (WNI & WNA)
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasaIndonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. 

Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah:
* di Balai Nikah/Kantor
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/ memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.

4. Pembacaan khutbah nikah
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.
5.Akad Nikah /Ijab Qobul
6.Pelaksanaan ijab qobul
Dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah 
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutup.
Barakllah ….

Tags yang terkait dengan prosedur dan persiapan nikah: prosedur nikah beda agama, prosedur nikah beda negara, prosedur nikah siri, syarat nikah, prosedur perkawinan, syarat nikah siri, syarat nikah, catatan sipil, syarat nikah menurut islam, persiapan nikah, persiapan pernikahan islami, persiapan pernikahan, malam pertama, persiapan nikah islami, persiapan pra nikah, persiapan nikah dalam islam, persiapan nikah menurut islam, persiapan nikah muda. 

Lagu Pernikahan Islami

Daftar Lagu Pernikahan Islami
Lagunya Maher Zain
  1. Baraka Allahu Lakum
  2. Assalamu alayka (Arabic version)
  3. Ya Nabi Salam Alayka (Arabic Version)
  4. Allahi Allah Kiya Karo
  5. The rest of my life
  6. Thank u Allah
  7. Mawlaya

Lagu Pernikahan Sepanjang Masa

Lagi pusing nyari lagu buat pesta pernikahan anda.. coba lihat daftar Lagu Pernikahan di bawah ini:
Lagu Barat :
  1. From this moment – Shania Twain
  2. I’ve finally found someone – Barbara Streisand feat Bryan Adams
  3. We could be in love – Lea Salonga feat Brad Kane
  4. Crazy over you – 112
  5. Grow old with you – Adam Sandler
  6. So In love with you – UNV
  7. Lucky – Jason Mraz feat Colbie Calliat
  8. Two is better than one – Boys Like Girls feat Taylor Swift
  9. Unbelievable – Craig David
  10. I do cherish you – 98 Degrees
  11. You’re still the one – Shania Twain
  12. Because of you – Keith Martin
  13. A promise I make – Dakota Moon
  14. All my life – KCl & Jojo
  15. Marry you – Bruno Mars
  16. Glory of love – Peter Cetera
  17. Marry me – Train
  18. Thank you for loving me – Bon Jovi
  19. I’m yours – Jason Mraz
  20. Wedding day – Bee Gees
Lagu Indonesia :
  1. Dia dia dia – Afghan
  2. Janji suci – Yovie dan Nuno
  3. Menjemput impian – KLA
  4. Menikahimu – Kahitna
  5. Sejuta cinta – Yovie dan Nuno
  6. Selalu hadir  – Ryan Valentinus
  7. Aku suka caramu – Abdul and The Coffee Theory
  8. Inilah cintaku – Petra Sihombing
  9. I do – Ten 2 Five
  10. Sempurna – Andra & The Backbone
  11. Hebat – Tangga
  12. Dia – Maliq & D’Essential
  13. Cinta terakhir – Ari Lasso
  14. Sepanjang usia – Kerispatih
  15. Menghujam jantungku – Tompi
  16. Pilihanku – Maliq & D’Essential
  17. My everything – Glenn Fredly
  18. Kisah romantis – Glenn Fredly
  19. Heaven – Maliq & D’Essential
  20. Tak ada yang bisa – Andra & The Backbone

Contoh Kebaya Pernikahan

Muslimah yang ingin mengenakan bisana pengantin muslim kini semakin banyak. Kebutuhan akan busanan pengantin muslim yang menutup aurat pengantin muslimah semakin besar. Tak heran pengantin muslimah kini menjadi tends tersendiri yang membutuhkan desain desain terbaru busana pengantin muslim. Kini kemajuan model kebaya Indonesia berkembang cukup pesat. Berbagai model baju kebaya telah dikembangkan. Apalagi trend busana pengantin muslim. Karena berjilbab juga punya gaya, dan bisa tampil cantik.

Setiap pengantin pasti mengharapakan tampil cantik dengan kebaya muslim berjilbab modern yang dikenakannya. Sebenarnya kita bisa mendesain kebaya muslim berjilbab sendiri dengan selera kita. Kan desainer di indonesia sudah banyak dan cukup terkenal di dunia fashion.

Nah untuk contoh model kebaya muslim berjilbab modern bisa di lihat di bawah ini. Silahkan pilih sendiri kebaya model mana yang akan teman-teman gunakan dipesta perkawinan anda.






Designed by enGUSTAR